Desa KARANGLINCAK
Kecamatan KRAGAN Kabupaten Rembang
KARANGLINCAK RT 10 RW 02 - Kodepos 59273
081216269651 - [email protected]
https://karanglincak-rembang.desa.id
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KARANGLINCAK KECAMATAN KRAGAN
Imron Yusuf | 14 Desember 2024 12:13:59 | Berita Desa | 11 Kali
MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Desa Karanglincak, Kecamatan Kragan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perdes APBDES Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di Balai Desa Karanglincak, Jum (14/12/2024) Pukul 13.00 WIB sampai selesai. Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh Sekcam Kecamatan, Kapolsek Kragan, Babinsa Karanglincak, Babinkamtibmas Karanglincak, BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Karanglincak, Ketua RT dan RW, Linmas, Karang taruna,PKK, Kader Posyandu, Guru TK dan Paud, Bumdes, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berbagai unsul Lembaga yang ada di Desa.
Musdes APBDES bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Karanglincak untuk tahun anggaran 2024 dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Sambutan Ketua BPD Desa Karanglincak Bapak Mastukin menyampaikan Musdes APBDES ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika Musdes APBDES tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi APBDes.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Bapak Ahmad Syakir dalam sambutan Beliau menyampaikan terima kasih yang sudah hadir sudah saatnya masyarakat memberi usulan di dalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Karanglincak ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya. Dalam penyusunan APBDes Diperlukan Persiapan-Persiapan yang cukup matang untuk menentukan Bidang mana yang prioritas. Sekdes Mengakui dalam Proses penyusunan APBDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih dibutuhkan. Saya berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan APBDesa ditahun berikutnya, kata Kades.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati rencana Penetapan APBDes Tahun 2025 ditetapkan menjadi APBDes Tahun 2025 dan dituangkan dalam Perdes APBDes tahun 2025.
Acara ditutup dengan menetapkanan APBDES Tahun 2025. Acara berlangsung lancar dan efektif.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | KARANGLINCAK RT 10 RW 02 |
Desa | : | KARANGLINCAK |
Kecamatan | : | KRAGAN |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59273 |
Telepon | : | 081216269651 |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |